![]() |
Senyum Lebar Akibat Usaha semakin meningkat, dengan bajak yang semakin menurun menjadi 0.5% UMKM manpu menghemat 10% biaya ops nya. Sehingga berani untuk berinfestasi.
|
pajak UMKM 2018 sebesar 0,5% secara resmi disahkan oleh presiden Joko Widodo di Surabaya, Jawa Timur, pada hari Jumat, 22 Juni2018. Tarif ini berlaku mulai 1 Juli 2018. penurunan tarif ini sangat disambut baik oleh para pelaku usaha yang ada diJawa Timur khususnya.
Jadi mulai akhir Juli 2018, pengusaha kecil hanya membayar 0,5% dari omzet bulan Juli. Begitu pada bulan-bulan berikutnya. Sekadar mengigatkan, pembayaran pajak yang dihitung dari omzet karena pajak UMKM merupakan pajak final sehingga tidak dihitung dari laba kotor,, namun dari omzet bulanan. sehingga diharapkan UMKM mampu membayar sehabian dari yang sudah ditentukan
Yang jelas tarif pajak final terbaru bagi UMKM ini lebih murah dari sebelumnya yang masih 1% dari omzet. Tarif yang sudah rendah ini kembali diturunkan menjadi 0,5% agar pengusaha kecil mau membayar pajak. Dengan tarif yang rendah ini pemerintah ingin pengusaha kecil mau melegalkan bisnisnya dan mendaftarkan usahanya dalam sistem perpajakan. sehingga pelaku usaha mampu bersaing dengan pelaku usaha yang besar - besar.
Bagi para pelaku yang memiliki usaha dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, patut berbahagia. Sebab kamu bisa menghemat pembayaran pajak sebesar 50% dari sebelumnya.penghematan ini diharapkan mampu menumbuh kembangan usaha dengan membedayakan dan mengoptimalkan potensi usaha.
Contohnya, jika omzet usaha kamu sebesar Rp 30 juta per bulan, maka dengan tarif ini kamu hanya membayar pajak Rp 1,5 juta per bulan, lebih rendah 50% dari tarif sebelumnya saat kamu harus membayar Rp 3 juta per bulan kepada kantor pajak. artinya UMKM secara tidak langsung bisa mengurangi beban pengeluaranya setiap bulanya.
Jika kamu ingin memanfaatkan penurunan tarif pajak UMKM ini, yuk simak aturan lengkapnya dan cara memanfaatkan tarif pajak murah ini agar kamu bisa berhemat.
ATURAN PEMBAYARAN PAJAK UMKM TERBARU


Komentar
Posting Komentar