Pajak UMKM 2018 Jadi 0,5%, Pengusaha makin banyak yang taat pajak

Jasa Konsultan pajak di Tegal
Senyum Lebar Akibat Usaha semakin meningkat, dengan bajak yang semakin menurun menjadi 0.5% UMKM manpu menghemat 10% biaya ops nya. Sehingga berani untuk berinfestasi.
pajak UMKM 2018 sebesar 0,5% secara resmi disahkan oleh presiden Joko Widodo di Surabaya, Jawa Timur, pada hari Jumat, 22 Juni2018. Tarif ini berlaku mulai 1 Juli 2018. penurunan tarif ini sangat disambut baik oleh para pelaku usaha yang ada diJawa Timur khususnya.
Jadi mulai akhir Juli 2018, pengusaha kecil hanya membayar 0,5% dari omzet bulan Juli. Begitu pada bulan-bulan berikutnya. Sekadar mengigatkan, pembayaran pajak yang dihitung dari omzet karena pajak UMKM merupakan pajak final sehingga tidak dihitung dari laba kotor,, namun dari omzet bulanan. sehingga diharapkan UMKM mampu membayar sehabian dari yang sudah ditentukan
Yang jelas tarif pajak final terbaru bagi UMKM ini lebih murah dari sebelumnya yang masih 1% dari omzet. Tarif yang sudah rendah ini kembali diturunkan menjadi 0,5% agar pengusaha kecil mau membayar pajak. Dengan tarif yang rendah ini pemerintah ingin pengusaha kecil mau melegalkan bisnisnya dan mendaftarkan usahanya dalam sistem perpajakan. sehingga pelaku usaha mampu bersaing dengan pelaku usaha yang besar - besar.
Bagi para pelaku yang memiliki usaha dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, patut berbahagia. Sebab kamu bisa menghemat pembayaran pajak sebesar 50% dari sebelumnya.penghematan ini diharapkan mampu menumbuh kembangan usaha dengan membedayakan dan mengoptimalkan potensi usaha.
Contohnya, jika omzet usaha kamu sebesar Rp 30 juta per bulan, maka dengan tarif ini kamu hanya membayar pajak Rp 1,5 juta per bulan, lebih rendah 50% dari tarif sebelumnya saat kamu harus membayar Rp 3 juta per bulan kepada kantor pajak. artinya UMKM secara tidak langsung bisa mengurangi beban pengeluaranya setiap bulanya.
Jika kamu ingin memanfaatkan penurunan tarif pajak UMKM ini, yuk simak aturan lengkapnya dan cara memanfaatkan tarif pajak murah ini agar kamu bisa berhemat.
ATURAN PEMBAYARAN PAJAK UMKM TERBARU
UMKM MITRA  LPB YDBA ABON  JOSSKA

Penurunan tarif pajak UMKM menjadi 0,5% ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Peraturan tersebut sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Peraturan baru ini telah ditandatangani sekaligus diumumkan sendiri oleh Presiden Joko Widodo di Surabaya. Berikut ini empat poin penting aturan pajak UMKM tarif 0,5%.
  • Penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dari omzet per bulan.
  • Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% adalah sebagai berikut :
    * Untuk wajib pajak Orang Pribadi selama 7 tahun;
    * Untuk wajib pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma 4 tahun;
    * Untuk wajib pajak Badan berbentuk Perseroaan Terbatas selama 3 tahun.

Cara menghitung pajak UMKM Tarif 0.5%


Cara menghitung pajak UMKM terbaru cukup mudah. Sebab pajak UMKM ini tergolong sebagai pajak final sehingga nilai pajaknya dihitung dari omzet bulanan. Contohnya, kamu memiliki kedai kopi. Jika omzet bulanan usaha kedai kopi kamu sebesar Rp 50 juta, kamu cukup mengalikan dengan tarif pajak UMKM sebesar 0,5%. Sehingga nilai pembayaran pajak yang harus disetor setiap bulan adalah Rp 50 juta x 0,5%= Rp 2,5 juta per bulan.
Pembayaran pajak UMKM 2018 dapat dilakukan melalui ATM bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan maupun melalui kantor pos. Pembayaran dilakukan paling lambat setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya. Dengan adanya penurunan tarif pajak ini diharapkan UMKM mampu memanfaatkan sebagian keuntungannya untuk optimalisasi perusahaan.
APAKAH ANDA SUDAH MUALAI BAYAR PAJAK DENGAN TERTIB?
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN DALAM PERHITUNGAN DAN PENGURUSAN PAJAK 
BISA LANGSUNG HUBUNGI " MAZAYA SOLUTION PATNER"
HP/WA (0856-4272-0664)



Komentar